Harta waris untuk isteri dan dua anak

Tanya :
Saya mau menanyakan mengenai pembagian waris. Ayah meninggal, meninggalkan seorang isteri dan dua anak perempuan. Saudara sekandung ayah adalah sbb : 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan. Ayah meninggalkan harta berupa satu rumah dan harta uang kurang lebih Rp 5 juta. Mohon ustadz memberikan arahan pembagian warisnya. Terimakasih. Wassalaam. ( shantidamai@yahoo.com)
Jawab :
Isteri dan anak perempuan merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapatkan jumlah tertentu. Dalam kasus ini bagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan), karena yang meninggal (suami) mempunyai anak. (Shalih Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7). Dalilnya :
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para isteri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (QS An-Nisaa` : 12).
Sedang bagian bagian dua anak perempuan tersebut adalah 2/3 (dua pertiga). Berarti masing-masing mendapat setengah dari dua pertiga. (Shalih Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 10; M. Syifa’uddin Ahmadi, Pintar Ilmu Faraidl, hal. 37). Ini sesuai firman Allah SWT :
فَإِنْ كن نساء فوق اثنتين فَلَهُنَّ ثلثا ما ترك
“Maka jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [dua ke atas], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS An-Nisaa` : 11).
Sedangkan 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan, merupakan ashabah yakni ahli waris yang mendapat sisa harta setelah diberikan kepada ash-habul furudh, dengan ketentuan bagian laki-laki adalah dua bagian anak perempuan. (Shalih Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 12 & 18; M. Syifa’uddin Ahmadi, Pintar Ilmu Faraidl, hal. 61).  Dalilnya firman Allah SWT :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisaa` [4] : 11)
Bagian isteri dan dua anak perempuan jika dijumlahkan dengan menyamakan penyebutnya menjadi sebagai berikut = 1/8 + 2/3 = 3/24 + 16/24 = 19/24. (sembilan belas per dua puluh empat).
Jadi bagian isteri adalah 3/24 (tiga perduapuluh empat). Sedang bagian dua anak perempuan secara bersamaan = 16/24. Maka bagian satu anak perempuan adalah setengah dari 16/24 atau sama dengan 8/24 (delapan perduapuluh empat).
Sedangkan saudara-saudara kandung dari yang meninggal (yaitu 1 orang kakak laki-laki dan 3 orang saudara perempuan) mendapat harta sisa, karena mereka adalah ashabah. Mereka mendapat sisa harta yaitu sebesar = 1 – 19/24 = 24/24 – 19/24 = 5/24 (lima perdua puluh empat).
Selanjutnya bagian 5/24 ini dibagi lagi untuk masing-masing dengan ketentuan bagian laki-laki adalah dua bagian anak perempuan. Maka bagian seorang kakak laki-laki adalah 2/5 (dua perlima), dan bagian 3 saudara perempuan secara bersama adalah 3/5. Bagian untuk satu saudara perempuan adalah 1/5 (seperlima).
Jadi bagian waris untuk seorang kakak laki-laki adalah 2/5 dari 5/24 = 2/5 X 5/24 = 10/120 = 1/12 (seperdua belas) atau sama dengan 2/24 (dua perdua puluh empat).
Bagian untuk 3 saudara perempuan secara bersamaan sebesar = 3/5 dari 5/24 = 3/5 X 5/24 = 15/120. Jika 15/120 dibagi 3 untuk masing-masing, maka bagian seorang saudara perempuan adalah sepertiga dari 15/120 = 1/3 X 15/120 = 15/360 = 1/24. (satu perdua puluh empat).
Jadi, berdasarkan seluruh perhitungan di atas, maka bagian isteri sebesar 3/24, bagian anak perempuan pertama sebesar 8/24, dan anak perempuan kedua juga 8/24. Sedang bagian saudara laki-laki adalah 2/24, dan bagian saudara perempuan yang berjumlah tiga orang masing-masingnya sebesar 1/24. (Penyebut disamakan menjadi 24 untuk memudahkan perhitungan dan pengecekan).
Harta waris berupa rumah dapat dijual terlebih dahulu untuk menyederhanakan perhitungan. Atau jika tidak dijual, rumah itu dirupiahkan (ditaksir nilainya dalam rupiah) lebih dahulu untuk memudahkan perhitungan. Misal rumah tersebut ditaksir seharga Rp 140 juta. Jika ditambah uang tunai Rp 5 juta, maka nilai total harta waris adalah sebesar Rp 145 juta.
Total harta sebesar Rp 145 juta itu tidak langsung dibagi, tapi dipotong lebih dahulu untuk membayar pembiayaan penguburan jenazah, wasiat harta kepada pihak non ahli waris (jika ada), dan membayar utang dari yang meninggal, misalnya zakat mal yang belum dibayar, atau utang kepada teman, dan lain-lain.
Misalkan biaya penguburan jenazah sebesar Rp 5 juta, wasiat harta tidak ada, utang juga tidak ada. Maka Rp 145 juta dikurangi lebih dulu Rp 5 juta, sehingga tersisa Rp 140 juta. Maka sisa harta Rp 140 juta inilah yang kemudian dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian masing-masing seperti perhitungan di atas.
Maka jumlah nominal yang menjadi hak isteri adalah 3/24 X Rp 140 juta = Rp 17.500.000. Bagian dua anak perempuan masing-masing sebesar 8/24 = 8/24 X Rp 140 juta = Rp 46.666.666,-
Sedang bagian saudara laki-laki adalah 2/24 = 2/24 X Rp 140 juta = Rp 11.666.666. Adapun bagian saudara perempuan yang berjumlah tiga orang masing-masingnya sebesar 1/24 = 1/24 X Rp 140 juta = Rp 5.833.333.
Demikianlah pembagian warisnya. Wallahu a’lam.

Bagaimana Mungkin Doa Kita dikabulkan ?

Al-Qadliy berkata, “Hadits dibawah ini merupakan salah satu pilar agama Islam dan tonggak dari hukum-hukum Islam. Ada 40 hadits yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hadits ini. Di dalam hadits ini ada perintah kepada kaum muslim untuk berinfak dengan yang rejeki halal, serta larangan untuk berinfak dengan rejeki yang haram. Hadits ini juga menerangkan, bahwa minuman, makanan, pakaian, dan lain-lain harus halal dan terjauh dari syubhat; dan siapa saja yang berdoa hendaknya ia memenuhi syarat-syarat tersebut, dan menjauhi minuman, makanan, dan pakaian yang haram.”[1]
Imam al-Hafidz Abu al-’Ala al-Mubarakfuriy, dalam Tuhfat al-Ahwadziy, menyatakan bahwa makna hadits ini adalah, Allah swt suci dari noda, dan tidak akan menerima dan tidak boleh mendekatkan diri kepadaNya, kecuali sejalan dengan makna hadits tersebut.[2]
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Wahai manusia, sesungguhnya Allah tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik (thayyib)dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukmin sebagaimana halnya Ia memerintah para Rasul. Kemudian, Ia berfirman, “Wahai para Rasul, makanlah dari rejeki yang baik-baik, dan berbuat baiklah kalian. Sesungguhnya Aku Mengetahui apa yang engkau ketahui.” Selanjutnya, beliau bercerita tentang seorang laki-laki yang berada di dalam perjalanan yang sangat panjang, hingga pakaiannya lusuh dan berdebu. Laki-laki itu lantas menengadahkan dua tangannya ke atas langit dan berdoa, “Ya Tuhanku, Ya Tuhanku..”, sementara itu makanan yang dimakannya adalah haram, minuman yang diminumnya adalah haram, dan pakaian yang dikenakannya adalah haram; dan ia diberi makanan dengan makanan-makanan yang haram. Lantas, bagaimana mungkin doanya dikabulkan?.”. [HR. Muslim]

Hukum Menonton Film Porno

Tanya:
Ustadz, apa hukumnya nonton film/video porno?
Jawab :
Film porno adalah gambar bergerak yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu seksual penontonnya yang umumnya menampilkan adegan aktivitas seksual. Film porno secara umum dibagi dua kategori, softcore dan hardcore. Softcore adalah yang tidak menampilkan adegan seksual secara vulgar (misal penetrasi), sedang hardcore menampilkan secara vulgar. Film porno dijualbelikan dan disewakan dalam bentuk DVD, dipertunjukkan lewat internet, atau saluran TV khusus, layanan bayar tiap nonton (pay-per-view) lewat kabel dan satelit, juga lewat bioskop dewasa. (en.wikipedia.org).
Menurut Syaikh ‘Atha` Abu Rusytah, menonton film porno hukumnya haram, meski itu hanya gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya. Dalilnya kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram). Menurut beliau, pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan mengakibatkan keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Maka kaidah fiqih tersebut dapat diberlakukan untuk kasus ini sehinggahukum menonton film porno adalah haram. (Ajwibah As`ilah, 10/10/2006).
Syaikh Ziyad Ghazzal juga menegaskan keharaman menonton film porno dalam kitabnya Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 75. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat. Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar. Lidah zinanya dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh. Kaki zinanya dengan melangkah. Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR Muslim).
Syaikh Ziyad Ghazzal menjelaskan wajhul istidlal (cara penarikan kesimpulan hukum) dari hadis tersebut sebagai berikut. Kalau zina telinga yang diharamkan itu dengan mendengarkan cerita tentang zina, maka lebih-lebih lagi kalau melihat gambar orang berzina. Karena melihat gambar orang berzina lebih jelas dan lebih besar pengaruhnya ke dalam jiwa daripada sekedar mendengar cerita zina. Maka melihat film porno hukumnya haram. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 76).
Dikecualikan dari keharaman ini, pihak-pihak yang mempunyai keperluan syar’i (hajat syar’iyah), yaitu keperluan yang dibenarkan hukum syariah. Misalnya, polisi (syurthah), atau hakim (qadhi) yang akan menjatuhkan hukuman untuk pelaku suatu film porno. Dalam kondisi seperti ini, boleh hukumnya pihak-pihak tersebut melihat film porno dalam rangka pemeriksaan.
Dalilnya adalah hadis dan Ijma’ Shahabat. Diriwayatkan ketika Nabi SAW mengangkat Sa’ad bin Muadz sebagai hakim untuk menghukum mati kaum lelaki Yahudi Bani Quraizhah, Sa’ad telah membuka sarung mereka untuk mengetahui mereka sudah dewasa atau belum. (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban). Pada zaman Khalifah Utsman, seorang lelaki pencuri tertangkap. Khalifah Utsman memerintahkan para sahabat untuk melihat aurat di balik kain sarungnya. Ternyata rambut kemaluan pencuri itu belum tumbuh sehingga dia tak jadi dipotong tangannya. (HR Baihaqi). Hal ini diketahui para shahabat dan tak ada yang mengingkarinya sehingga terwujudlah Ijma’ Shababat. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 40).
Dalil-dalil ini membolehkan melihat aurat jika ada keperluan yang dibenarkan syariah. Kalau melihat aurat dibenarkan, maka melihat gambar aurat seperti film porno juga diperbolehkan, jika ada keperluan yang dibenarkan syariah, seperti pemeriksaan oleh hakim. Wallahu a’lam [ ]

Doa Menghadapi Kesulitan Beban Keuangan

SyariahPublications.Com — Banyak orang bertanya bagaimana doa dalam menghadapi kesulitan keuangan. Berikut ini doanya. Silakan dibaca.
Doa Nabi dalam menghadapi kesulitan beban keuangan, dibaca di depan rumah, sambil melihat ke langit dan menengadahkan tangan ke atas:

ياَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنِ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَغْنِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Wahai Dzat yang Maha Pengasih nan luas kasih-Nya. Hanya rahmat-Mulah yang aku minta, maka cukupkanlah aku dengan rizki-Mu yang halal, dari yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah aku dengan mentaati-Mu, dari siapa saja selain diri-Mu.
(www.syariahpublications.com)

Hukum Jual Beli Boneka

Tanya :
Ustadz, bolehkah jual beli boneka berbentuk beruang? Tapi yang memainkannya perempuan dewasa (akhwat) bukan anak-anak? (Abu Izzah, Banjar, Jabar)
Jawab :
Para ulama seperti Imam Ibnu al-Arabi, Imam Nawawi, dan Imam Qasthalani meriwayatkan adanya kesepakatan (ijma’) ulama mengenai keharaman membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa. (Ali Ahmad Thahthawi, Hukmu at-Tashwir min Manzhur Islami, hal. 12). Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW,”Barangsiapa membuat gambar/patung (shurah) akan disiksa oleh Allah pada Hari Kiamat hingga dia meniupkan nyawa ke dalam gambar/patung itu, padahal dia tak akan mampu meniupkannya.” (HR Bukhari). Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan hadis ini mengandung arti umum, yaitu haram membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa bagaimanapun bentuknya, baik punya bayangan atau tidak, baik bentuknya utuh yang bisa hidup, atau tak utuh yang tak bisa hidup. (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/352).
Gambar/patung ini tak hanya haram dibuat, namun juga haram dijualbelikan, sesuai kaidah fiqih : Kullu maa hurrima ‘ala al-‘ibad fa-bai’uhu haram (Setiap sesuatu yang diharamkan atas hamba, menjual-belikannya haram). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/288).
Namun ada perkecualian untuk boneka bagi anak-anak (al-lu’ab/ad-duma lil athfal), berdasarkan hadis-hadis sahih. Aisyah RA meriwayatkan,”Dulu aku pernah bermain boneka berbentuk anak perempuan (al-banat) di sisi Nabi SAW.” (HR Bukhari dan Muslim). Rabi’ binti Mu’awwadz RA meriwayatkan, “Kami dulu menyuruh anak-anak kami berpuasa, maka kami buatkan mereka boneka dari bulu. Jika seorang dari mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.” (HR Bukhari dan Muslim). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/357; Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Hukmu Tashwir Dzawat al-Arwah, hal.59; Yusuf Qaradhawi, al-Halal wal Haram fi al-Islam, hal. 94).
Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya membuat boneka untuk anak-anak, sebab dalam hadis Rabi’ binti Mu’awwadz RA terdapat lafal “maka kami buatkan mereka boneka” (fa-naj’alu al-lu’bah lahum). Dari sini dapat disimpulkan, boneka untuk anak-anak boleh dijualbelikan, sebab segala sesuatu yang boleh dibuat berarti boleh dijualbelikan. Maka boneka berbentuk beruang yang ditanyakan, menurut kami boleh dijualbelikan.
Jika boneka dimanfaatkan untuk perempuan dewasa, ada khilafiyah. Sebagian ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan itu tidak boleh, karena boneka itu khusus untuk anak perempuan. Namun ada yang membolehkan, seperti Imam Nasa`i yang membolehkan seorang suami membeli boneka untuk isterinya. (Ali Ahmad Thahthawi, ibid, hal. 180).
Menurut kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah yang membolehkan. Sebab hadis Nabi SAW yang membolehkan boneka tidak merinci boneka hanya boleh untuk anak-anak. Tak adanya rincian ini menunjukkan keumuman hadis, yaitu boneka boleh untuk anak-anak dan juga orang dewasa. Kaidah ushul fiqihnya : Tarku al-istifshal fi hikayah al-ahwal ma’a qiyam al-ihtimal yanzilu manzilah al-umum fi al-maqal. (Tidak adanya rincian hukum pada suatu masalah/kondisi, padahal ada kemungkinan hukum lain, sama kedudukannya dengan pernyataan yang bersifat umum). (M. Said Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 2/282; Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 1/274; M. Sulaiman al-Asyqar, Af’al Ar-Rasul wa Dalalatuha ‘ala al-Ahkam al-Syar’iyah, 2/80; Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 126). Wallahu a’lam. (www.faridm.com)

Bolehkah Merekam Hubungan Suami Istri?

Soal:
Bagaimana hukum merekam hubungan suami-istri dengan menggunakan kamera? Bagaimana hukum memberitakan dan menyebarkannya sehingga bisa ditonton orang lain? Bagaimana pula hukum men-download, menkopi dan menggandakannya?
Jawab:
Masalah ini kini sedang ramai menjadi pembicaraan kaum Muslim, dan bala’ dari perbuatan tersebut telah menimpa mereka, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Karena itu, wajib dijelaskan hukumnya menurut syariah Islam.
Islam telah menetapkan bahwa hubungan badan hanya boleh dilakukan antara seorang laki-laki dengan isteri dan budaknya (lihat QS al-Muminun [24]: 5-7). Selain itu, syara’ juga telah menetapkan batas-batas aurat yang harus dijaga kecuali di antara mereka. Bagi suami-istri, masing-masing diperbolehkan melihat seluruh bagian tubuh pasangannya. Bahz ibn Hakîm telah meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata:
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِى مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ « احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ »
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah  SAW, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?” lalu Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu.” (HR Abu Dawud).
Mesikupun demikian, Islam mengharamkan menceritakan aurat pasangannya dan perihal hubungan badan itu kepada orang lain. Dalam Hadits riwayat Muslim, Nabi saw bersabda:
«إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا»
Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).[1]
Keharaman menceritakan tersebut termasuk keharaman suami yang mempunyai dua istri atau lebih, yakni hubungan badan suami-istri dengan istri satu disampaikan kepada istri yang lain.
Berdasarkan nas-nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti setan:
«هَلْ تَدْرُونَ مَا مَثَلُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا مَثَلُ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانَةٍ لَقِيَتْ شَيْطَانًا فِي السِّكَّةِ فَقَضَى مِنْهَا حَاجَتَهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ»
“Tahukah apa permisalan seperti itu?” Kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).[2]
Adapun merekam adegan hubungan badan seperti itu untuk keperluan sendiri, termasuk perbuatan sia-sia dan tidak ada gunanya, yang sebaiknya ditinggalkan:
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ» [رواه ابن ماجه]
“Tanda dari baiknya keIslaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.”(Hr Ibn Majah)[1]
Lebih dari itu, jika hasil rekaman tersebut lalu disimpan, maka dapat menjadi wasilah yang mengantarkan kepada perbuatan haram. Sebab, siapa yang dapat menjamin rekaman itu tidak jatuh kepada orang lain? Dalam hal ini, dapat diterapkan kaidah syara’:
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ
“Sarana yang bisa mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya jelas-jelas diharamkan.”
Adapun hukum memberitakan dan memperbincangkan peristiwa seperti ini juga diharamkan, karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat. Nabi saw. dengan tegas menyatakan:
«كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ»
Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya diantara bentuk menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah (Muttafaq ‘alayh).[3]
Karena itu, hendaknya seorang Muslim menjaga lisannya dari membicarakan perbuatan maksiat orang-orang seperti mereka (mujahirin), bukan untuk menutup aib mereka, tetapi agar tidak terlibat dalam menyebarkan perbuatan keji maksiat mereka di tengah-tengah orang Mukmin. Juga termasuk menjaga lisan dan pikiran dari perkara-perkara yang sia-sia, kecuali untuk menjelaskan hukumnya, agar umat tidak melakukan kemaksiatan serupa.
Karena seluruh perbuatan di atas diharamkan, maka men-download, mengkopi dan menyebarkannya–meski yang disebarkan adalah madaniyyah (produk materi/bukan pemikiran), tetapi karena madaniyyah ini terkait dengan hadharah kapitalis , dan isinya diharamkan oleh Islam–jelas hukumnya haram. Wallâhu a’lam. [Hafid Abdurrahman ] (www.syariahpublications.com)
Catatan kaki:

[1] Imam Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, hadits no 3966.

[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, hadis no. 2597.[2] Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, hadis no. 1859.
[3] Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadis no. 560; Imam Muslim, Shahih Muslim, hadis no. 5306.

DZIKIR DAN DOA KETIKA BERADA DALAM PERJALANAN

Oleh : Syamsuddin Ramadlan Al-Nawiy
 Sunnah Sebelum Bepergian
  1. Disunnahkan ketika seseorang berniat untuk bepergian, mengerjakan sholat dua rakaat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabaraniy.
  2. Menurut Ulama Syafi’iyyah, disunnahkan pada rakaat pertama –setelah membaca al-Fatihah—membaca “Qul Ya Ayyuhal Kaafiruun“., dan pada rakaat kedua membaca “Qul Huwallahu Ahad”.   Selesai salam, hendaknya membaca surat Kursiy.  Setelah selesai membaca ayat ini, disunnahkan berdoa apasaja dengan penuh keikhlasan. [Imam Nawawiy, Al-Adzkaar,hal.
  3. Meminta pendapat dari orang-orang yang bertaqwa sebelum bepergian.[HR. Imam Ahmad]
  4. Disunnahkan berpamitan dengan keluarga dan kerabat, serta memohon didoakan oleh mereka, dan kita mendoakan mereka. Hendaknya menyampaikan amanat kepada keluarga, jika memang ada amanat yang perlu segera ditunaikan atau dijaga. [HR. Imam Ahmad]

Doa Bepergian
  1. Disunnahkan sebelum keluar dari rumah membaca doa:

???????? ????? ???????????? ????? ????? ??? ??????? ????? ???????? ?????? ???????, ???????????? ??????? ???????? ???? ???? ??????? ???? ??????? ???? ??????? ???? ??????? ???? ???????? ???? ???????? ???? ???????? ????  ???????? ???????
Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, wa laa haula wa laa quwwata illa billah.  Allahuuma inniy a’uudzu bika an adlilla au udlalla, au azilla au uzalla, au adzlima au udzlima, au ajhala au yujhala ‘alayya”.(Dengan menyebut Asma Allah, aku bertawakal kepada Allah, dan tidak ada daya maupun kekuatan kecuali dengan Allah.  Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari menjadi sesat dan disesatkan, atau dari tergelincir dan digelincirkan, atau dari menganiaya dan dianiaya, atau dari menjadi bodoh dan diperbodoh”.
  1. Setelah itu, disunnahkan membaca doa berikut ini:

???????????? ?????? ?????????? ??? ?????????? ?? ?????????????? ???? ?????????, ???????????? ?????? ????????? ???? ???? ??????????? ??? ????????? ?? ?????????? ??? ?????????????? , ???????????? ?????????? ????????? ????????? ????????? ?????????
Allahumma antash shaahibu fis safar, wal khaliifatu fil ahli.  Allahumma inniy ‘audzu bika minadl dlabnah fis safar, wal kaabati fil munqalabi; Allahummathwilanaal ardla, wa hawwin ‘alainaas safar”. [Ya Allah, Engkaulah sebagai teman dalam perjalanan, sebagai pengganti bagi keluarga.  Ya Allah, aku berlindung dari berteman dengan orang yang tidak berguna dalam perjalanan, dan beroleh kekecewaan di waktu pulang nanti".  Ya Allah, dekatkanlah bagi kami jarak bumi, dan mudahkanlah perjalanan kami").  Dan jika hendak kembali, beliau saw mengucapkan, "Ayyibuuna taaibuna, 'aabiduuna li rabbinaa haamiduun".(Kami kembali pulang, beribadah dan bersyukur kepada Rabb kami". [HR. Imam Ahmad, Thabaraniy, dan Bazzar]

Doa Ketika Berkendaraan
1.                 Hendaknya ketika melangkahkan kaki menuju kendaraan, mengucapkan Bismillahirrahmaanirraahiim.   Lalu, setelah duduk tenang, membaca doa:

?????????? ??????? ??????? ????? ????? ?? ??? ?????? ??????? ????????????? ?? ????? ????? ???????? ?????????????????
Alhamdulillah, subhaanal ladzii sakhkhara lanaa, haadza wa maa kunnaa lahu muqriniin, wa inna ila rabbinaa lamunqalibuun”.[Segala puji hanya miliki Allah, Maha Suci Allah yang telah menjinakkan bagi kami kendaraan ini, padahal sebelumnya kami takkan mampu menguasainya, dan sungguh kami nanti akan pulang kembali kepada Tuhan kami"]
2.                 Setelah itu membaca tahmid dan takbir 3 kali, seraya berdoa:

?????????? ??? ?????? ?????? ?????? , ???? ????????? ????????, ?????????? ????, ??????? ??? ????????? ??????????? ?????? ??????
3.                  ”Subhaanaka laa ilaha illa anta, qad dzalamtu nafsii, faghfir liy, innahu laa yaghfirudz dzunuuba illa anta”. [Maha Suci Engkau, tiada Tuhan melainkan Engkau, aku telah menganiaya diriku sendiri, maka ampunilah aku, karena, sesungguhnya tiadalah yang dapat mengampuni dosa itu melainkan Engkau] [HR. Ibnu Hibban]

Doa Musafir Ketika Kemalaman
1.            Ketika seorang musaafir kemalaman di perjalanan, hendaknya ia berdoa, seperti doa Rasulullah saw berikut ini:

??? ?????? , ????? ?? ??????? ???? ?, ????????? ??????? ???? ??????? ?????????? ??? ??????, ??????? ??? ?????? ??????, ??????? ??? ????? ???????? , ???????? ??????? ???? ????? ????? ?????? ?? ???????? ?? ??????? ?? ???????? ?? ???? ????? ??????? ????????? ?? ???? ????? ??????? ?? ??? ??????
 ”Ya ardlu, Rabbi wa Rabbukillah, a’uudzu billaahi min syarriki wasy syarri maa fiiki, wa syarri ma khuliqa fiiki, wa syarri ma dabba ‘alaiki, a’uudzu billahi min syarri kulli asadin wa aswadin, wa hayyatin, wa ‘aqrabin, wa min syarri saakinil baladi, wa min syarri waalidin wa maa walada”[Hai bumi, Tuhanku dan Tuhanmu ialah Allah! Aku berlindung kepada Allah dari kejahatanmu, kejahatan yang terdapat padamu, kejahatan dari apa yang dicipta padamu, dan kejahatan makhluk yang melata di atasmu!  Aku berlindung kepada Allah dari bencana segala binatang buas, dan ular-ular besar, dari ular dank ala, dari bencana penduduk negeri ini, serta dari bencana orang tua dan keturunannya]

Doa Musafir Bila Menempati Sebuah Rumah
1.                     Bila seseorang menempati rumah hendaknya berdoa:

???????? ??????????? ????? ??????????? ???????? ???? ????? ??? ??????
A’uudzu bikalimaatillahit taammati kullihaa min syarri ma khalaqa”.   [Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna seluruhnya dari kejahatan yang diciptakanNya].  Siapa saja yang berdoa dengan doa ini, niscaya tak ada sesuatupun yang bisa mencelakainya sampai ia berangkat meninggalkan rumah itu. [HR. Jama'ah, kecuali Imam Bukhari dan Abu Dawud]

Doa Musaafir Ketika Telah Dekat Dengan Sebuah Kampung atau Tempat Tujuan
  1. Jika telah mendekati sebuah kampung atau tempat yang dituju, hendaknya berdoa:

???????????? ????? ????????????? ????????? ????? ?????????? ?? ????? ????????????? ????????? ????? ?????????? ?? ?????  ?????????????? ?? ??? ?????????? ?? ????? ?????????? ????? ???????? ? ?????????? ?????? ?????? ??????????? ?? ?????? ?????????? ?? ?????? ??? ???????, ?? ???????? ???? ???? ???????? ?? ????? ????????? ?? ????? ??? ???????
Allahumma rabbis samaawaatis sab’i wamaa adhlalna, wa rabbal ardliinas sab’I wa maa aqlalna, wa rabbasy syayaathiini wa maa adhlalna, wa rabbar riyaahi wamaa dzaraina.  As`aluka  khaira haadzihil qaryah wa khaira ahlihaa wa khairaa maa fiihaa, wa na’uudzu bika min syarrihaa wa syarri ahlihaa wa syarri maa fiihaa”[Ya Allah, Tuhan dari langit yang tujuh dan apa-apa yang dinaungiNya, dan Tuhan bumi yang tujuh dan apa-apa yang mendiaminya;  Tuhan dari setan-setan dan apa-apa yang disesatkannya, dan Tuhan dari angin dan apa-apa yang diterbangkannya; aku memohon kepadaMu agar diberi kebaikan-kebaikan dari kampong ini, kebaikan-kebaikan  penduduknya, dan kebaikan yang terdapat di dalamnya.  Kami berlindung kepadaMu dari kejelekannya, kejahatan penduduk, dan kejahatan yang terdapat di dalamnya] [HR Ibnu Hibban dan Hakim menyatakan, hadits ini shahih]

Dzikir dan Doa Ketika Mendaki Bukit, Menuruni Lembah atau Bila Kembali
1.          Jika mendapati jalan yang mendaki hendaknya membaca takbir, bila turun membaca tasbih. [HR. Imam Bukhari]
 Publikasi : www.syariahpublications.com

Hukum Foto Dan Gambar

Pertanyaan :
Assalamu`alaikum,
Afwan ya akhi, ana mau tanya.Karena situs ini mengatas namakan syari`ah, namun sepertinya tampilannya tidak syar`i, ada gambar dan foto makhluk bernyawa. apakah hukumnya menggambar makhluk bernyawa? ada hadits mengatakan :

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi: “Maukah aku mengutus-mu dengan apa yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku? (Beliau mengatakan padaku):
?????? ????? ?????????? ?????? ?????????? ????? ??????? ????????? ?????? ???????????
“Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.”
Jabir radhiallahu ‘anhu berkata:
????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ???? ??????????? ??? ????????? ??????? ???? ???????? ?????
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.”
Seseorang pernah datang menemui Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Orang itu berkata: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini, aku mencari penghasilan dengannya.” Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekatlah denganku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
????? ????????? ??? ????????? ???????? ???? ??????? ???????? ?????????? ??????? ????????????? ??? ?????????
“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepada orang tersebut: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar) maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ ruh.”
Semoga blog ini insya4JJ1 syar`i sebagaimana mottonya.
Barakallahu fiik..
abu_wildan Al padangi | abu_wildan@plasa.com | IP: 202.127.104.106 | Okt 1, 6:08 AM

Jawaban :
Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kritikan dari saudara terkait tampilan blogKonsultasi Islam. Masukan dari saudara dan pengunjung yang lain Insya Allah sangat bermanfaat bagi kemajuan blog dakwah ini.
Tampilan di blog kami tidak ada gambar seperti yang saudara maksudkan, yang ada adalah foto. Gambar berbeda dengan foto. Gambar dibuat dengan cara menggambar, sementara foto dibuat dengan alat-alat fotografi. Gambar juga berbeda dengan menggambar. Gambar adalah benda sementara menggambar adalah perbuatan. Hukum-hukum yang berkaitan dengannya pun berbeda.  Lebih detailnya, mari kita simak penjelasan berikut :

Menggambar (Tashwir)
Tashwir adalah menggambar bentuk (shurah) sesuatu. Di antara tashwir  adalah membuat patung-patung. Dan tercakup di dalamnya juga pahatan. Gambar atau patung dinamakan shurah. Jamaknya shuwar. Di dalam bahasa disebut juga tashawir. Tercakup di dalamnya tamatsil (patung-patung). Di dalam bahasa dikatakan tashawir adalah tamatsil.

Menggambar yang dilarang
Syara’ telah mengharamkan menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh, seperti manusia, binatang dan burung. Sama saja, apakah gambar tersebut pada kertas, kulit, pakaian, perkakas, perhiasan, uang, atau lainnya. Semuanya adalah haram. Karena, sekedar menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh adalah haram, pada barang apa pun gambar ini dibuat. Sedangkan menggambar sesuatu yang di dalamnya tidak terdapat ruh, maka itu boleh, tidak ada larangan di dalamnya. Syara’ telah menghalalkan menggambar pohon, gunung, bunga, dan lainnya yang di dalamnya tidak terdapat ruh.
Pengharaman menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh tetap dengan nash-nash syar’i. Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata: “Ketika Nabi saw. melihat gambar-gambar yang ada di dalam Rumah (Ka’bah), beliau tidak masuk sampai memerintahkan untuk menghapusnya.”
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Lalu Rasulullah saw. masuk dan melepasnya. Aisyah berkata: “Lalu aku memotongnya menjadi dua bantal. Dan beliau dulu bersandar pada keduanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalam lafadz Ahmad: “Lalu aku melepasnya dan memotongnya menjadi dua sandaran (bantal). Sungguh aku telah melihat beliau bersandar pada salah satu dari keduanya, sedang padanya terdapat gambar.”
Muslim dan Bukhari mengeluarkan dari hadits Aisyah, dia berkata: “Rasulullah saw. memasuki ruanganku sedang aku telah menutup sebuah sahwah (semacam rak) milikku dengan qiram yang padanya terdapat gambar-gambar. Ketika beliau melihatnya, beliau melepaskannya, sedang wajah beliau telah berwarna (marah). Beliau berkata: “Wahai Aisyah, manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai penciptaan Allah.” Qiram adalah tabir tipis yang padanya terdapat warna-warna, atau tabir yang padanya terdapat garis-garis atau lukisan.
Dalam hadits Muslim, diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata: “Rasulullah tiba dari perjalanan, sedang aku telah menutup pintuku dengan durnuk yang padanya terdapat kuda yang memiliki sayap. Maka beliau menyuruhku untuk melepasnya.” Durnuk adalah sejenis kain.
Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa menggambar sebuah gambar, maka Allah akan mengazabnya dengan gambar tersebut pada hari kiamat, sampai dia meniupkan (ruh) padanya, pahahal dia tidak dapat meniupkan (ruh).
Dia juga mengeluarkan melalui Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki mendatanginya lalu berkata:“Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ini dan membuat gambar-gambar ini. Maka berilah fatwa padaku tentangnya.” Ibnu Abbas berkata: “Mendekatlah padaku.” Lalu dia mendekat pada Ibnu Abbas, sampai Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki tersebut. Ibnu Abbas berkata: “Aku beritahukan kepadamu tentang apa yang aku dengar dari Rasulullah saw. Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Setiap penggambar ada di dalam neraka. Kepada setiap gambar yang digambarnya diberikan jiwa. Gambar tersebut menyiksanya di jahanam. Maka, jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa yang tidak memiliki jiwa.’”
Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Jibril as. mendatangiku lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah mendatangiku tadi malam. Dan tidak ada yang menghalangiku untuk memasuki rumah yang kamu ada di dalamnya kecuali bahwa di dalam rumah tersebut terdapat patung seorang laki-laki, di dalam rumah tersebut terdapat qiram berupa tabir yang padanya terdapat gambar-gambar, dan di dalam rumah tersebut terdapat anjing. Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon, perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak, dan perintahkanlah agar anjing tersebut dikeluarkan.” Lalu Rasulullah saw. melakukan itu. Dan qiram adalah tabir tipis dari wool yang memiliki warna.
Bukhari meriwayatkan melalui Abu Juhaifah, bahwa dia membeli seorang budak ahli bekam, lalu dia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw. melarang harga darah, harga anjing, dan pendapatan pelacur. Dan beliau melaknat pemakan riba dan orang yang mewakilkannya, pembuat tatto dan orang yang minta dibuatkan, serta penggambar.”
Hadits-hadits ini secara keseluruhan memuat perintah untuk meninggalkan menggambar dengan perintah yang tegas. Ini adalah dalil bahwa menggambar adalah haram. Dan ini umum, mencakup semua gambar. Sama saja, gambar yang memiliki bayangan atau tidak memiliki bayangan. Dan sama saja, gambar sempurna atau separuh. Tidak ada perbedaan dalam pengharaman menggambar antara gambar yang memiliki bayangan dan gambar yang tidak memiliki bayangan, serta antara gambar sempurna yang mungkin hidup dan gambar separuh yang tidak mungkin hidup. Semuanya haram, berdasarkan keumuman hadits-hadits di atas. Juga, karena hadits Ibnu Abbas tentang Rumah menunjukkan bahwa gambar-gambar yang ada di Ka’bah adalah yang dilukis dan tidak memiliki bayangan. Karena, Rasul tidak memasukinya sampai gambar-gambar tersebut dihapus. Dan hadits Aisyah menunjukkan bahwa tabir tersebut padanya terdapat gambar yang tidak memiliki bayangan. 
Diriwayatkan bahwa Nabi saw. mengirim Ali dalam sebuah sariyyah. Beliau berkata kepadanya: “Janganlah kamu meninggalkan sebuah patung kecuali kamu hancurkan, tidak pula sebuah gambar kecuali kamu hapus, dan tidak pula sebuah kuburan yang dimuliakan kecuali kamu ratakan dengan tanah.
Di sini beliau menyebutkan kedua jenis: yang memiliki bayangan yaitu patung, dan yang tidak memiliki bayangan yaitu gambar yang dihapus. Jadi, pembedaan antara yang memiliki bayangan dan yang tidak memiliki bayangan tidak benar dan tidak memiliki dasar. Juga, karena keberadaan gambar tersebut bisa hidup atau tidak bisa hidup bukanlah ‘illah pengharaman. Dan tidak ada dalil yang mengecualikan itu dari pengharaman.

Menggambar yang diperbolehkan
Sedangkan bolehnya menggambar sesuatu yang tidak terdapat ruh di dalamnya, berupa pohon, gunung, dan lainnya, itu disebabkan karena pengharaman dalam hadits-hadits yang mengharamkan menggambar dibatasi dengan gambar yang di dalamnya terdapat ruh. Ini adalah batasan (qaid) yang diakui dan memiliki mafhum yang diterapkan. Dan mafhumnya adalah bahwa gambar yang di dalamnya tidak terdapat ruh tidak haram. Benar bahwa sebagian hadits berbentuk muthlaq (tanpa batasan). Tapi sebagian yang lain berbentuk muqayyad (memiliki batasan). Dan kaedah Ushul menyatakan bahwa yangmuthlaq disamakan dengan yang muqayyad. Sehingga, pengharaman hanya berlaku pada gambar yang di dalamnya terdapat ruh, yaitu manusia, binatang dan burung. Sedangkan selain itu, tidak haram menggambarnya, tapi boleh.
Di samping itu, pembolehan menggambar sesuatu yang di dalamnya tidak terdapat ruh, berupa pohon dan lainnya, telah disebutkan dengan jelas dalam hadits-hadits tersebut. Dalam hadits Abu Hurairah: “Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon.”Ini berarti bahwa patung pohon tidak apa-apa. Dan dalam hadits Ibnu Abbas: “Maka, jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa yang tidak memiliki jiwa.”
Hadits-hadits yang mengharamkan menggambar tidak memiliki ‘illah. Tidak terdapat penjelasan‘illah menggambar dengan illah apa pun. Karena itu, janganlah mencari ‘illah untuknya. Sedangkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar berupa perkataan Rasul: “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”, apa yang terdapat dalam hadits Ibnu Abbas: “sampai dia meniupkan (ruh) padanya, pahahal dia tidak dapat meniupkan (ruh)”, dan apa yang terdapat hadits Aisyah tentang gambar: “manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai penciptaan Allah”; semua itu tidak disebutkan sebagai penjelasan ‘illah. Lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat yang ada dalam hadits-hadits ini darinya tidak dapat dipahami ‘illah. Segala yang terjadi hanyalah bahwa Rasul menyerupakan menggambar dengan penciptaan, dan para penggambar dengan Sang Pencipta. Dan penyerupaan (tasybih) bukanlah penjelasan ‘illah dan tidak bisa menjadi ‘illah. Karena, penyerupaan sesuatu dengan sesuatu yang lain tidak menjadikan sesuatu yang diserupai (musyabbah bih) sebagai ‘illah bagi sesuatu yang diserupakan (musyabbah). Dia hanya menjadi penjelasan baginya. Dan penjelasan bagi sesuatu bukanlah ‘illah baginya.

Apakah ada Illatnya?
Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa menggambar haram karena di dalamnya terdapat perbuatan menyamai penciptaan Allah. Karena, Allah Ta’ala menciptakan manusia, binatang dan burung, serta menciptakan pohon, gunung dan bunga-bunga. Dengan demikian, ‘illah ini terdapat juga dalam pohon, gunung, bunga-bunga dan lainnya. Karena, semuanya adalah ciptaan Allah juga. Sehingga, menggambarnya haram, karena adanya ‘illah di dalamnya. Dan ‘illah berputar bersama hukum, dari segi ada dan tidaknya. Padahal, nash-nash menyebutkan pembolehan menggambar pohon dan semua yang di dalamnya tidak terdapat ruh. Dengan demikian, menggambar manusia dan binatang haram berdasarkan nash-nash yang mengharamkannya, bukan karena adanya ‘illah tertentu. Dan menggambar pohon, gunung dan semua yang di dalamnya tidak terdapat ruh boleh, tidak ada larangan tentangnya, berdasarkan nash-nash yang membolehkannya.

Hukum Fotografi
Menggambar yang diharamkan oleh Allah Ta’ala adalah melukis, memahat dan lainnya, yang langsung dilakukan oleh manusia dengan dirinya sendiri. Sedangkan “menggambar” dengan menggunakan alat fotografi, tidak termasuk ke dalamnya, dan tidak termasuk menggambar yang diharamkan, tapi itu mubah. Karena, pada hakekatnya dia bukan menggambar, tapi memindahkan bayangan dari realita menuju film. Dia bukanlah menggambar orang yang dilakukan oleh penggambar. Jadi, penggambar dengan alat fotografi tidak menggambar orang, tapi memantulkan bayangan orang pada film dengan menggunakan alat. Itu adalah memindahkan bayangan, bukan menggambar; dengan perantaraan alat, bukan dilakukan langsung oleh penggambar. Sehingga, itu tidak masuk ke dalam larangan yang terdapat dalam hadits-hadits. Hadits-hadits mengatakan: “orang-orang yang membuat gambar-gambar ini”, “Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ini”, “Setiap penggambar”, dan “para penggambar”. Dan orang yang mengambil gambar orang atau binatang dengan alat fotografi tidak membuat gambar-gambar ini, dan tidak menggambar. Dia bukanlah penggambar, tapi alat fotografilah yang memindahkan bayangan ke film. Dia tidak melakukan sesuatu kecuali menggerakkan alat. Karena itu, dia bukan penggambar, dan tidak mungkin dialah yang menggambar, tidak dengan satu atau lain alasan. Dengan demikian, larangan sama sekali tidak mencakupnya.
Selain itu, menggambar yang disebutkan pengharamannya di dalam hadits-hadits di atas telah dijelaskan dan dibatasi jenisnya, yaitu yang menyerupai penciptaan dan yang di dalamnya penggambar menyerupai Sang Pencipta, dari sisi bahwa itu adalah pengadaan sesuatu. Jadi menggambar di sini berarti mengadakan gambar, baik dengan melukisnya dari hayalannya atau melukisnya dari aslinya yang ada di hadapannya. Dalam kedua kondisi ini, dia adalah pengadaan gambar. Karena, dialah yang di dalamnya terdapat kreasi. Sementara menggambar dengan alat fotografi tidak masuk jenis ini. Karena, dia bukanlah pengadaan gambar, dan di dalamnya tidak terdapat kreasi.
Dia hanyalah memantulkan sesuatu yang ada ke film. Karena itu, dia tidak dianggap sebagai jenis menggambar yang pengharamannya disebutkan dalam hadits-hadits tersebut. Hadits-hadits tersebut tidak berlaku padanya, dan dia tidak masuk ke dalam cakupan hadits-hadits tersebut dalam pengharaman.
Hakekat seni bagi gambar yang dilukis menggunakan tangan dan gambar fotografi menguatkan itu dengan sangat sempurna. Keduanya adalah dua jenis yang sama sekali berbeda. Gambar seni adalah gambar yang dilukis dengan tangan. Dan itu berbeda dengan gambar fotografi dari sisi seni dan dari sisi kreasi. Dari sini, menggambar dengan alat fotografi adalah boleh, tidak ada larangan di dalamnya.

Hukum Memiliki Gambar
Ini yang berkaitan dengan menggambar itu sendiri. Sedangkan memiliki gambar-gambar yang telah digambar, jika itu di tempat yang disediakan untuk ibadah, seperti masjid, mushala, dan lainnya, maka haram secara pasti. Dasarnya adalah apa yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwa Rasul saw. menolak untuk memasuki Ka’bah sampai gambar-gambar yang ada padanya dihapus. Ini adalah perintah yang tegas untuk meninggalkan, sehingga menjadi dalil pengharaman.
Sedangkan memiliki gambar-gambar tersebut di tempat yang tidak disediakan untuk beribadah, seperti rumah, perpustakaan, sekolah, dan lainnya, di dalamnya terdapat perincian dan penjelasan. :
1.      Jika gambar dipasang di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadap gambar tersebut, maka makruh, tidak haram.
  1. Jika gambar dipasang di tempat yang di dalamnya tidak terdapat penghormatan terhadap gambar tersebut, maka boleh, tidak apa-apa.
Pemakruhan di tempat yang di dalamnya terhadap penghormatan terhadapnya adalah berdasarkan hadits Aisyah bahwa Rasul melepas tabir yang padanya terdapat gambar. Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Jibril menolak untuk memasuki rumah karena di dalamnya terdapat patung, gambar dan anjing. Sedangkan bahwa pemakruhan ini khusus bagi gambar yang diletakkan di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya, dan bahwa tidak apa-apa jika gambar tersebut diletakkan di tempat yang di dalamnya tidak terdapat penghormatan terhadapnya, adalah karena hadits Aisyah menyebutkan bahwa Rasul melepas tabir yang padanya terdapat gambar ketika gambar itu ditegakkan, dan bahwa beliau bersandar pada bantal yang padanya terdapat gambar. Juga, karena dalam hadits Abu Hurairah, Jibril berkata kepada Rasul: “perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak”. Ini menunjukkan bahwa larangan mengarah pada meletakkan gambar di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya, dan tidak mengarah pada memiliki gambar tersebut.
Sedangkan bahwa meletakkan gambar di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya adalah makruh bukan haram, adalah disebabkan karena larangan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut tidak disertai qarinah yang menunjukkah penegasan, seperti ancaman terhadap orang yang memiliki gambar, atau celaan terhadapnya, atau semacamnya, sebagaimana yang disebutkan dalam larangan menggambar. Larangan tersebut hanyalah berupa perintah untuk meninggalkan. Dan terdapat hadits-hadits lain yang melarang memiliki patung dan membolehkan memiliki gambar yang dilukis. Ini menjadi qarinah bahwa larangan tersebut tidak tegas.
Dalam hadits Abu Thalhah milik Muslim diriwayatkan dengan lafadz: “Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar.
Dalam riwayat lain dari jalan yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau bersabda: “Kecuali lukisan di baju”.
Ini menunjukkan pengecualian gambar yang dilukis di baju. Mafhumnya adalah bahwa malaikat memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar yang dilukis di baju. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits-hadits larangan lainnya, maka dia menjadi qarinah bahwa perintah untuk meninggalkan di sini tidaklah tegas. Dengan demikian, memiliki gambar di tempat yang di dalamnya terdapat penghormatan terhadapnya adalah makruh, bukan haram.

Semoga penjelasan panjang-lebar di atas dapat kita pahami bersama. Kalau toh kita memiliki perbedaan pemahaman, menurut saya selama perbedaan itu masing-masing didasari dalil-dalil Al Quran dan As Sunnah, maka kesemuanya adalah pendapat Islami(Farid Ma’ruf;www.konsultasi.wordpress.com)