Membedakan Mani dengan Keputihan Pada Wanita

Diasuh oleh:
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jawa Timur


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Saya mau tanya,bagaimana cara membedakan cairan mani dan cairan keputihan? warna? kemudian apabila disentuh cairan itu rasanya bagaimana? keluarnya cairan tersebut dikarenakan apa saja? cara cairan itu keluar bagaimana? terkadang masih banyak wanita yang belum bisa membedakannya. Dengan adanya belum kepahaman wanita-wanita termasuk saya, jadi agak sedikit bingung apa kita harus mandi wajib atau tidak? Terimakasih..wassalamu'alaikum


Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah

Air mani wanita umumnya berwarna kuning encer atau putih encer yang memiliki tiga ciri (sebagaimana tiga ciri ini juga menjadi ciri air mani lelaki); 1. Keluarnya disertai syahwat yang disusul perasaan letih/lesu sesudahnya 2. Keluar dengan cara memancar/menyembur/menyemprot 3. Berbau khas seperti bau mayang kurma dalam kondisi basah, atau berbau seperti bau telur dalam kondisi kering. 

Adapun keputihan (Fluor Albus), umumnya berwarna bening atau sedikit kuning/keruh, tidak berbau dan tidak menimbulkan keluhan seperti gatal dan semisalnya.

Air mani dalam syariat dan juga dalam bahasa Arab disebut dengan الْمَنِيُّ  (Al-Maniyy). Penggunaan lafadz ini tidak membedakan antara lelaki dengan wanita. Air mani untuk lelaki disebut الْمَنِيُّ  sebagaimana air mani untuk wanita juga disebut الْمَنِيُّ . An Nawawi dalam titab “Tahriru Alfadzi At-Tanbih” mendefinisikan mani sebagai berikut;

تحرير ألفاظ التنبيه (ص: 38)
 ومني الرجل في الرجل في حال الصحة أبيض ثخين يتدفق في خروجه دفعة بعد دفعة ويخرج بشهوة ويتلذذ بخروجه ويعقب خروجه فتور ورائحته كرائحة طلع النخل قريبة من رائحة العجين وإذا يبس كانت كرائحة البيض وقد يفقد بعض هذه الصفات مع أنه مني موجب للغسل بأن يرق ويصفر لمرض أو يخرج بلا شهوة ولا لذة لاسترخاء وعائه أو يحمر لكثرة الجماع ويصير كماء اللحم وربما خرج دما عبيطا ويكون طاهرا موجبا للغسل وخواصه ثلاث الخروج بشهوة مع الفتور عقبه والثانية الخروج بتدفق الثالثة الرائحة التي تشبه رائحة الطلع كما سبق فكل واحدة من هذه الثلاث إذا انفردت اقتضت كونه منيا فإن فقد كلها فليس بمني  ومني المرأة أصفر رقيق وقد يبيض لفرط قوتها


“Mani pria pada seorang lelaki dalam kondisi sehat berwarna putih kental yang menyembur dengan cara berdenyut ketika keluar. Keluarnya disertai syahwat, dinikmati, dan disusul perasaan lesu sesudahnya. Baunya seperti bau mayang kurma yang dekat dengan bau adonan roti. Jika kering baunya seperti bau telur. Kadang-kadang beberapa ciri ini tidak terealisasi padahal air tersebut adalah air mani yang mengharuskan mandi, misalnya bersifat encer dan berwarna kuning karena ada penyakit,  atau keluar tanpa perasaan syahwat dan nikmat karena kendornya kantung mani, atau berwarna merah karena kebanyakan berhubungan sex sehingga menjadi seperti air daging, dan kadang-kadang keluar berupa darah kental yang dihukumi suci dan mengharuskan mandi. Cirinya (air mani) tiga; 1.keluar disertai syahwat dan disusul perasaan lesu 2. Keluar dengan menyembur dan 3.baunya menyerupai bau mayang kurma sebagaimana dinyatakan sebelumnya. Masing-masing ciri ini jika terealisasi salah satu saja, maka pasti  itu air mani. Tapi jika tidak ada satupun yang terealisasi maka cairan itu bukan air mani. Air mani wanita berwarna kuning encer dan kadang-kadang berwarna putih karena kekuatan wanita yang luarbiasa (Tahriru Alfadzi At-Tanbih  hlm;38-39)
Berdasarkan keterangan di atas, air mani memiliki tiga ciri; a. Keluarnya disertai syahwat dan disusul kelesuan tubuh b. Keluar dengan menyembur c.Baunya khas seperti bau mayang kurma. 

Hanya saja, ada perbedaan sifat antara air mani laki-laki dengan air mani perempuan. Air mani laki-laki berwarna putih kental sementara air mani wanita berwarna kuning atau putih encer. Penyemburan air mani lelaki yang terjadi mirip denyutan yang semakin melemah dalam istilah zaman sekarang dinamakan ejakulasi, sementara penyemburan air mani wanita dikenal dengan istilah squirting. 

Kadang-kadang tiga ciri di atas tidak terpenuhi semuanya karena berbagai faktor, seperti penyakit, keletihan, stres, kadar hormon dan sebagainya. Namun, hal ini tidak mengubah status cairan yang dikeluarkan untuk disebut air mani. Selama salah satu/lebih dari ciri-ciri yang dijelaskan tadi terpenuhi, maka cairan tersebut adalah air mani. Jika cairan tersebut tidak memenuhi satupun dari ciri-ciri yang disebutkan, maka barulah  cairan itu dihukumi bukan air mani.

Jika wanita mengeluarkan air mani, maka wajib baginya untuk mandi besar didasarkan hadis berikut;

مسند أحمد - مكنز (59/ 281، بترقيم الشاملة آليا)
عَنْ خَوْلَةَ بِنْتِ حَكِيمٍ أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ فَقَالَ « لَيْسَ عَلَيْهَا غُسْلٌ حَتَّى يَنْزِلَ الْمَاءُ كَمَا أَنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ حَتَّى يُنْزِلَ ».

“Dari Khoulah binti Al-Hakim bahwasanya beliau menanyai Nabi SAW tentang wanita yang melihat di dalam mimpi sebagaimana yang dilihat pria (bermimpi senggama/mimpi basah). Maka Nabi SAW menjawab; “Tidak ada kewajiban mandi baginya sampai mengeluarkan air (mani) sebagaimana pria tidak wajib mandi sampai keluar air mani” (H.R.Ahmad)

Adapun keputihan, maka cairan jenis ini adalah cairan normal yang umumnya menjadi ciri berakhirnya haid atau datangnya waktu haid. Secara fisik warnanya bening atau sedikit kuning/keruh. Cairan keputihan dalam bahasa Arab diistilahkan dengan nama التَّرِيَّةُ  (At-Tariyyah). Az-Zabidi dalam kitabnya “Tajul ‘Arus Min Jawahiri Al-Qomus” menyatakan;

تاج العروس من جواهر القاموس - ث (37/ 246)
التَّرِيَّةُ ، كغَنِيَّةٍ : في بَقِيَّة حيْضِ المرْأَةِ أَقَلَّ من الصُّفْرةِ والُكدْرَةِ ، وأَخْفَى ، تَراها المرأَةُ عنْدَ طهْرِها فتَعْلم أنَّها قد طهرَتْ من حيْضِها

“At-Tariyyah, (dibaca dengan wazan) seperti Ghoniyyah; Pada sisa haid wanita (cirinya fisiknya) lebih terang dan cerah daripada warna kuning/keruh. Wanita melihatnya pada saat suci  sehingga (dengan keluarnya cairan itu) dia tahu bahwa dia telah suci dari haidnya
 (Tajul ‘Arus Min Jawahiri Al-Qomus, Vol;38, hlm;246)
Keputihan adalah cairan normal yang ada pada setiap wanita dan tidak membuat wajib mandi besar. Adapula keputihan yang dianggap abnormal secara medis (keputihan patologis) karena berbau tidak sedap dan menimbulkan keluhan, namun keputihan jenis ini tetap dihukumi keputihan dan tidak membuat wajib mandi besar. Wallahua’lam.


sumber :http://www.suara-islam.com

0 komentar:

Posting Komentar